'/> Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan -->

Info Populer 2022

Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan
Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan
Peserta Pensiun Atau Tunjangan
Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan
Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan
Peserta Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau proteksi ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

 dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
  1. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, proteksi keluarga, dan proteksi jabatan atau proteksi umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, proteksi keluarga, proteksi jabatan atau proteksi umum, dan proteksi kinerja;
  2. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau proteksi pelengkap penghasilan; dan
  3. Penerima proteksi mendapatkan proteksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis proteksi bahaya,. proteksi resiko, proteksi pengamanan, proteksi profesi atau proteksi khusus guru dan dosen atau proteksi kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, proteksi selisih penghasilan, dan proteksi lain yang sejenis dengan proteksi kompensasi atau proteksi ancaman serta proteksi atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ihwal Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan bagian iuran dan/atau bagian lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ihwal Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau proteksi ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau proteksi sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima proteksi janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima proteksi janda/duda.

PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Demikian isu ihwal PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Sumber
Advertisement

Iklan Sidebar